Kontroversi Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Ditolak Lembaga Nasional dan Internasional
LINTAS1AGUPENA – Jakarta (17/05/25), Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Dr. Agus Suwignyo, menyatakan bahwa meskipun Soeharto memenuhi beberapa syarat sebagai Pahlawan Nasional, seperti perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 dan pembebasan Irian Barat, pelanggaran HAM serta represi kebebasan pers selama Orde Baru tidak dapat diabaikan. Ia mengusulkan pengkhususan kategori pahlawan untuk mempertimbangkan konteks sejarah secara menyeluruh jika usulan ini tetap dilanjutkan.
Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto menuai penolakan keras dari berbagai lembaga nasional dan internasional. Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Sosial untuk menolak wacana yang diajukan oleh Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Penolakan ini didasarkan pada rekam jejak Soeharto selama 32 tahun kepemimpinannya di era Orde Baru, yang dituding penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf merespons penolakan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan mempertimbangkan semua pandangan dalam proses pengkajian. Proses usulan gelar Pahlawan Nasional telah melalui tahapan berjenjang, melibatkan akademisi, sejarawan, dan tokoh masyarakat dari tingkat daerah hingga pusat. Namun, desakan untuk menghentikan usulan ini terus menguat demi menjaga semangat reformasi dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.
Organisasi seperti KontraS dan SETARA Institute turut mengecam usulan tersebut. KontraS menyebut pemberian gelar kepada Soeharto sebagai pelecehan terhadap korban pelanggaran HAM Orde Baru, sementara SETARA Institute menilai usulan ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998 yang menuntut penghapusan KKN.
Selain itu, petisi daring di situs Change.org bertajuk “Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!” telah mendapat dukungan ribuan tanda tangan, mencerminkan penolakan luas dari masyarakat sipil.
Sebanyak 30 lembaga internasional, menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menandatangani pernyataan bersama untuk menolak pemberian gelar tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada Menteri Sosial pada 15 Mei 2025.
Lembaga-lembaga tersebut menilai bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi upaya pemutihan sejarah atas pelanggaran HAM berat, seperti tragedi 1965, Tanjung Priok, Talangsari, dan penculikan aktivis 1997-1998.
Kontributor Ty

