Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
LINTAS1AGUPENA.ORG – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Nadiem, yang dikenal sebagai pendiri Gojek, diduga terlibat dalam pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Penyidikan kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan anggaran total Rp9,3 triliun. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga memberikan arahan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google, yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Arahan ini diberikan dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020, yang dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek dan staf khususnya.
Kejagung telah memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis (4/9/2025), di mana Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Penetapan status tersangka didasarkan pada keterangan 120 saksi, empat ahli, serta alat bukti berupa dokumen dan barang bukti lainnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).
Diketahui Jurist Tan saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri, dengan Kejagung telah mengajukan pencabutan paspor dan permohonan ekstradisi. Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak karena melibatkan anggaran besar yang seharusnya mendukung pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Peran Nadiem dalam kasus ini dikaitkan dengan kebijakan yang ia keluarkan, termasuk Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Peraturan tersebut diduga mematok spesifikasi teknis yang menguntungkan pihak tertentu, yakni Chrome OS, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Penyidik juga tengah mendalami hubungan antara proyek ini dengan investasi Google di Gojek, mengingat Nadiem pernah menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut sebelum menjadi menteri.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi Nadiem pasca-mundur dari jabatan menteri pada Oktober 2024. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini, termasuk apakah akan ada tersangka tambahan atau fakta baru yang terungkap.
Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini.
Ty

