Pemerintahan

Prof Zudan Minta PPPK Harus Ikhlas DiPHK Saat Kontrak Kerja Berakhir

Spread the love

LINTAS1AGUPENA.ORGJAKARTA, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus ikhlas menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika masa kontrak mereka berakhir, (15/09/25).

Menurut Buku Statistik ASN Semester II Tahun 2024, terdapat sekitar 1.167.900 PPPK yang tercatat resmi di Indonesia. Zudan menjelaskan bahwa aturan main PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. UU ini mendefinisikan ASN sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dengan hak dan kewajiban masing-masing.

Zudan menegaskan perbedaan mendasar antara ASN dan PPPK. ASN merupakan jenjang karier asli yang dipersiapkan sejak awal, sedangkan PPPK adalah tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara tugas PNS yang tidak tersedia.

Sebagai contoh seorang guru Fisika di SMA 1 Pekanbaru mengambil studi S2, kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan dan wali kota mengusulkan pengangkatan guru Fisika PPPK untuk mengisi posisi tersebut selama tiga tahun hingga guru PNS kembali. Setelah masa kontrak selesai, tugas PPPK tersebut berakhir sesuai perjanjian.

“Perbedaan lainnya, ASN selesai berdasarkan usia karena pensiun, sedangkan PPPK selesai berdasarkan masa kontrak,” ujar Zudan. Ia menekankan bahwa semua pihak harus memahami bahwa setiap jabatan memiliki akhir sesuai ketentuan masing-masing.

PPPK harus menyadari bahwa kontrak kerja mereka memiliki batas waktu, dan ketika kontrak berakhir, tidak ada alasan untuk memprotes pihak lain seperti wali kota, BKN, Menpan, atau bahkan presiden.

Zudan menegaskan, “Jadi nggak boleh nanti protes ini wali kota, BKN, Menpan, presiden zalim karena mem-PHK PPPK. Aturan yang mem-PHK anda sendiri, kontrak yang menyelesaikan anda sendiri. Kalau kontraknya lima tahun dan tidak diperpanjang, ya sudah, dada, assalamualaikum.” Ia meminta PPPK untuk ikhlas menerima berakhirnya kontrak sebagai bagian dari aturan yang telah disepakati sejak awal.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang mengatur hubungan kerja PPPK, termasuk masa kontrak dan mekanisme pengakhiran. Zudan berharap para PPPK memahami peran mereka sebagai solusi sementara untuk kebutuhan instansi pemerintah, sehingga dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menerima konsekuensi kontrak dengan lapang dada.

Ty


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *