Kegiatan

PP Hakli mendukung upaya pemerintah capai pengelolaan Sampah 100% Tahun 2029

Spread the love

LINTAS1AGUPENA.ORG – Jakarta, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta 22 Juni lalu menghadirkan sekitar 1.000 pemangku kepentingan, termasuk 38 gubernur, 514 bupati dan wali kota, perwakilan kementerian, serta pelaku industri pengelolaan sampah. Diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), acara bertema “Menuju Kelola Sampah 100%” ini bertujuan memfasilitasi kolaborasi antarpihak untuk mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Indonesia.

Acara dibuka dengan laporan dari Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Ade Palgrave, yang menyoroti urgensi peningkatan praktik pengelolaan sampah. Saat ini, hanya 39,01% sampah yang dikelola, jauh dari target 2025 sebesar 52,21% dan tujuan ambisius 2029 yaitu pengelolaan sampah 100%. Rakornas menekankan kerja sama antara pemerintah daerah sebagai penyedia bahan baku daur ulang dengan offtaker seperti industri semen, daur ulang plastik, daur ulang kertas, dan peternakan magot.

Fokus utama Rakornas 2025 adalah menangani praktik pembuangan terbuka (open dumping) di 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang tersebar di 6 provinsi, 51 kota, dan 286 kabupaten. TPA ini, yang menjadi sumber utama pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat, melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penutupan TPA open dumping dalam waktu lima tahun sejak diberlakukan. Menteri menerbitkan SK No. 199 Jo SK 485 terkait Tim Pendamping penghentian praktik open dumping.

Sampah plastik, yang menyumbang 20% dari total 56,6 juta ton sampah nasional (sekitar 10,8 juta ton), menjadi topik krusial, sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, “Mengakhiri Polusi Plastik”. Menurut Indeks Collection and Recycling Rate 2024 oleh Sustainable Waste Indonesia, hanya 22% sampah plastik yang didaur ulang secara nasional, dengan Pulau Jawa mencapai 31%, Bali-Nusa Tenggara 22,5%, dan Sumatera 12%. Wilayah lain memiliki angka daur ulang yang lebih rendah, menunjukkan perlunya peningkatan upaya daur ulang.

Untuk mengatasi keterbatasan pendanaan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup diundang untuk menjelaskan mekanisme pendanaan alternatif yang dapat diakses oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan offtaker. Dengan anggaran terbatas dari APBN dan APBD, sumber pendanaan alternatif ini penting untuk meningkatkan infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah.

Rakornas juga memperkenalkan program Adipura yang diperbarui, dirancang untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Adipura 2025 sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 11.6, yang menargetkan pengurangan dampak lingkungan per kapita kota pada 2030 melalui pengelolaan sampah dan kualitas udara yang lebih baik. Program ini mendorong pemilahan sampah dari sumber, pendekatan ekonomi sirkular, dan pengembangan ruang terbuka hijau untuk kota yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Arahan menteri menekankan pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir. Di hulu, upaya mencakup transformasi perilaku masyarakat melalui kampanye komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) untuk mempromosikan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Produsen di sektor manufaktur, ritel, dan makanan-minuman diwajibkan mengurangi sampah berdasarkan regulasi Tanggung Jawab Produsen Perluasan (EPR) (Peraturan Menteri LHK P.75/2019).

Di hilir, fokusnya adalah memprofesionalkan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan dan rendah emisi. Pemerintah daerah diminta memastikan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah, mengubah TPA menjadi lahan urug saniter yang hanya memproses residu, serta menegakkan aturan terhadap pembuangan ilegal dan pembakaran terbuka. Reformasi kelembagaan dan penguatan kerangka hukum juga ditekankan untuk memperbaiki tata kelola sampah daerah.

Rakornas berbarengan dengan pameran tiga hari yang menampilkan teknologi pengelolaan sampah dan potensi kemitraan dengan offtaker. Acara ini bertujuan menghasilkan kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan industri, melampaui sekadar seremoni menuju kemitraan yang actionable.

Sebagai penutup, Menteri Lingkungan Hidup menyerukan langkah strategis untuk merombak sistem pengelolaan sampah daerah dan mendesak kepala daerah mematuhi regulasi untuk menghindari sanksi administrasi. Rakornas 2025 melanjutkan komitmen yang ditandatangani oleh kepala daerah pada 2024, memperkuat tekad Indonesia menuju masa depan bebas sampah yang berkelanjutan pada 2029.

PP Hakli mendukung upaya pemerintah capai pengelolaan Sampah 100% Tahun 2029

Kontributor:  BTR


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *