Pemerintahan

Sri Mulyani Pangkas Uang Rapat ASN dan Perjalanan Dinas: Efisiensi APBN 2026 Dimulai

Spread the love

LINTAS1AGUPENA.COMJAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kebijakan efisiensi. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Sri Mulyani mengatur penghapusan uang harian untuk rapat di luar kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemangkasan anggaran perjalanan dinas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi belanja yang tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah PMK Nomor 32 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025, menghapus uang saku untuk rapat full day (minimal 8 jam tanpa menginap) mulai tahun anggaran 2026, setelah sebelumnya uang saku rapat half day telah dihapus pada 2025.

Uang harian sebesar Rp130.000 per hari hanya diberikan untuk rapat fullboard yang melibatkan menginap. Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi biaya transportasi perjalanan dinas ke bandara, terminal, atau stasiun sebesar 10% dan menurunkan honor pengelola keuangan hingga 38%. Langkah ini bertujuan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata.

Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penghematan anggaran untuk mendukung program strategis seperti Makan Bergizi Gratis. Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran harus dialokasikan pada belanja yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, bukan pada kegiatan seremonial atau pendukung yang tidak esensial.

Rapat di luar kantor kini hanya boleh dilakukan secara selektif, dengan prioritas pada rapat daring dan pemanfaatan fasilitas milik negara untuk mengurangi biaya. Penyesuaian biaya perjalanan dinas dalam PMK tersebut juga mencakup tarif hotel yang kini berkisar antara Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang, tergantung jabatan dan lokasi tujuan.

Sebagai contoh, tarif maksimal untuk pejabat eselon I di DKI Jakarta ditetapkan Rp9,33 juta, sedangkan di Aceh Rp5,11 juta. Tarif ini merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui, memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Kebijakan ini telah mendapat dukungan dari DPR RI, dengan Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa efisiensi anggaran yang berpihak pada rakyat akan didukung penuh.

Langkah efisiensi ini diharapkan tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga mendorong budaya birokrasi yang lebih hemat dan efektif. Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap kementerian/lembaga wajib menerapkan standar biaya ini dalam perencanaan anggaran 2026, dengan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran.

Kontributor: Ty


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *