Kejadian

Tangis Menteri UMKM Pecah di Sidang Mama Khas Banjar

Spread the love

LINTAS1AGUPENA.COMBANJARBARU, Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (14/5/2025), saat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tak kuasa menahan air mata. Kehadirannya sebagai amicus curiae dalam sidang kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi sorotan publik. Sidang ini mengadili Firly Norachim, pemilik toko, yang tersandung kasus hukum karena produknya tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Maman, dengan suara bergetar, menyampaikan keprihatinannya atas nasib pelaku UMKM yang terjerat hukum.

Kasus Mama Khas Banjar bermula dari laporan konsumen pada 6 Desember 2024, terkait produk frozen food seperti sambal baby cumi dan ikan salmon steak yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Firly dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibat kasus ini, toko yang menjadi tumpuan ekonomi puluhan pekerja dan keluarga Firly terpaksa tutup sejak 1 Mei 2025. Ani, istri Firly, mengungkapkan trauma dan kehancuran mental keluarga mereka akibat proses hukum ini.

Maman Abdurrahman, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa ia tidak hadir untuk menyalahkan pihak mana pun. “Kehadiran saya adalah semangat bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun,” ujarnya sambil menyeka air mata. Ia menyoroti pentingnya pendekatan pembinaan ketimbang penegakan hukum langsung terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro kesulitan mengakses pengetahuan tentang regulasi, seperti pelabelan produk, sehingga negara harus hadir untuk mendampingi, bukan menghukum.

Menteri UMKM ini juga menyampaikan tanggung jawabnya atas nasib UMKM di Indonesia. “Kalau ini terus terjadi, pelaku UMKM bisa habis. Saya yang bertanggung jawab!” tegas Maman di hadapan majelis hakim. Ia merujuk pada kerja sama antara Kementerian UMKM dan Polri yang mengutamakan pembinaan, sebagaimana diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang masih berlaku hingga 2026. Maman berharap kasus ini menjadi momentum pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih mendukung UMKM.

Sidang yang masih berlangsung hingga berita ini ditulis diwarnai harapan akan mediasi sebagai solusi. Maman menekankan bahwa UMKM seperti Mama Khas Banjar adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Ani, dalam pernyataan sebelumnya, berharap kehadiran Menteri dapat membuka hati hakim untuk mempertimbangkan pembinaan ketimbang hukuman penjara. “Kami ingin melanjutkan usaha, bukan dipenjara,” ujarnya dengan nada penuh harap.

Kasus ini telah menarik perhatian hingga ke DPR RI dan memicu diskusi tentang perlunya pemahaman regulasi bagi UMKM. Maman berjanji akan terus mengawal kasus ini, termasuk dengan mengirim tim hukum dan ahli untuk mendampingi Firly. Kehadiran Maman di sidang bukan hanya sebagai pejabat, tetapi juga sebagai simbol negara yang peduli terhadap nasib pelaku usaha kecil, yang kini tengah berjuang di tengah guncangan hukum dan ekonomi.

Kontributor Ty


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *