KECAMATAN MASANDA JADI RESES SEKALIGUS KOMBONGAN KE-7 DOB TORAJA BARAT
AGUPENA – TANA TORAJA, Reses Masa Sidang I Tahun 2023 Ketua DPRD Welem Sambolangi dilaksanakan di Tongkonan Amba Karaeng Bamba Lembang Belau, Kec. Masanda, Tana Toraja. Reses dirangkaikan dengan Kombongan Sosialisasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Toraja Barat, Sabtu (25/11/23).

Reses dibuka secara resmi oleh Camat Masanda Hendrik Tangngaran yang berpesan bahwa reses DPR diatur sepenuhnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 di mana masyarakat memiliki hak kewarganegaraan untuk mengikuti reses dengan tujuan menyerap dan menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, DPRD melaksanakan fungsi pengawasannya atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pembangunan, dan pemerintahan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, serta memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan rakyat; sehingga oleh karenanya masyarakat Masanda wajib memberikan masukan atau memberikan aspirasinya kepada Welem Sambolangi selaku Ketua DPRD sekaligus sebagai wakil rakyat.

Memberikan sambutan di hadapan masyarakat Masanda dan Panitia Pemekaran Toraja Barat, Welem Sambolangi menyampaikan tupoksinya sebagai Ketua DPRD yang akan selalu siap merespon kebutuhan masyarakat Masanda melalui penyampaian aspirasi. Sedang terkait dengan pemekaran, Welem yang juga Ketua Harian Pemekaran DOB Toraja Barat meyakinkan Panitia Umum dan masyarakat bahwa Panitia terus bekerja untuk meminta dukungan persetujuan di tiap kecamatan dan secara spesifik persetujuan dari tiap lembang.

Ketua Umum Pemekaran Y.S. Tandirerung bersama Sekertaris Umum Romba Marannu Sombolinggi secara meyakinkan mendorong peserta yang umumnya diwakili oleh tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai unsur dan lapisan, kepala-kepala lembang, perwakilan Panwas, unsur pemuda, para calon anggota DPRD Dapil IV dari berbagai parpol, masyarakat umum, dan juga hadir mantan Anggota DPRD era tahun 90-an M. Buttu Tasik, bahwa pemekaran Toraja Barat telah melalui serangkaian mekanisme pengusulan, dan diadakannya Kombongan ke-7 di Kec. Masanda sebagai bukti panitia terus bekerja meminta dukungan tertulis dari masyarakat. Dengan demikian Kec. Masanda adalah kecamatan ke-7 yang menyetujui pemekaran Toraja Barat sebagai cikal bakal daerah otonomi baru yang kaya dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia – terutama generasi muda mereka.

Kombongan juga membuka ruang diskusi dengan masyarakat yang ingin memberi buah pikiran demi terlaksananya DOB Toraja Barat di tahun mendatang. Dipandu oleh Ketua Bidang Studi Kelayakan DOB Toraja Barat yang juga Ketua KNPI Restu Tangaka yang terlebih dahulu memberi penguatan dan membakar semangat masyarakat –umumnya masyarakat yang bertanya telah memahami manfaat pemekaran dan lebih banyak memberi saran terkait Kajian Akademik agar dilaksanakan dengan betul-betul berbasis data. Bahkan beberapa perwakilan tokoh menyatakan siap memberika data yang dibutuhkan oleh Tim Pengkaji dalam penyusunan naskah akademik.

Koordinator Tim Penyusun Naskah Akademik DOB Toraja Barat, Sumartoyo yang juga anggota KNPI Tana Toraja Bidang Riset menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya ada 9 kriteria, 25 indikator utama yang dijabarkan ke 85 sub-indikator yang merupakan syarat penilaian suatu daerah layak dimekarkan atau tidak. Sehingga Sumartoyo meminta agar syarat administrasi berupa persetujuan masyarakat yang menyetujui pemekaran dapat selekasnya dieksekusi sehingga bidang kajian dengan mudah mengetahui luas keseluruhan daerah yang akan dimekarkan dan dengan segera mengirimkan format penelitian ke tiap kecamatan untuk diisi, selain data-data primer dan sekunder lain akan ditarik dari berbagai institusi dan studi dokumen.

Sebagai wujud komitmen masyarakat Masanda terhadap perjuangan pemekaran Toraja Barat, perwakilan tokoh-tokoh masyarakat Masanda mengalungkan Syal kepada Ketua Umum Y.S. Tandirerung dan Sekum Romba Marannu Sombolinggi sebagai Simbol Perjuangan Pemekaran DOB Toraja Barat.

Kontributor: Hajar Aswad

