AD-ART

Spread the love

ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)
DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP)
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)
SK.Menkumham No.AHU-0000293.AH.01.04.Tahun 2017
Sekretariat I : Jl. Jayawijaya Raya No.170 Harapan Jaya,Bekasi Utara
Kota Bekasi,Jawa Barat(17124) Telpon (021)8849856 Fax.(021)88950812
Sekretariat II : Jalan Roda Hias, No. 9, Serpong,
Tangerang Selatan, Banten.Telp: (021) 53157720

PENDAHULUAN

Berkat Rahmad Tuhan Yang Maha Kuasa pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta, para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, bersepakat membentuk wadah Organisasi Profesi para tenaga kependidikan,guru dan dosen penulis yang diberinama Asosiasi Guru Penulis Indonesia yang disingkat AGUPENA. Ide terbentuknya AGUPENA atas usulan serta dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal.

AGUPENA sebagai sebuah organisasi profesi,diharapkan memberikan peran yang besar dalam pembangunan nasional dengan didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia dan tujuan Pendidikan Nasional.

AGUPENA untuk pertama kali dicatatkan dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.dan melalui Musyawarah Nasional I AGUPENA, tanggal 28-30 Oktober 2016, di Hotel Istana Nelayan kota Tangerang provinsi Banten telah bersepakat mengokohkan organisasi profesi AGUPENA dengan melakukan perubahan Anggaran Dasar yang dicatatkan dalam Akta perubahan Anggaran Dasar No.06 tanggal 28 Desember 2016 oleh Notaris Fitriana Hidayati Arief,S.H.,M.Kn dan tercatat sebagai organisasi Berbadan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0000293.AH.01.04 Tahun 2017.

Guru Penulis Indonesia menyadari bahwa upaya meningkatkan mutu pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, bangsa dan negara. Oleh karena itu, menuntut pengabdian dan rasa tulus yang tinggi untuk membangun kerjasama dalam satu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi,informasi,transformasi dan berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama guru penulis yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGUPENA.

ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Wadah berhimpunnya para tenaga kependidikan,guru dan dosen penulis diberinama Asosiasi Guru Penulis Indonesia yang selanjutnya disebut dengan AGUPENA.

Pasal 2
Waktu
AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.

Pasal 3
Kedudukan
Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) Tingkat Pusat diutamakan berkedudukan di ibukota Negara atau kota sekitar ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi atau kota sekitar, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota atau kota sekitar.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas

AGUPENA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Tujuan
Tujuan AGUPENA adalah membantu pemerintah membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan pembuatan karya tulis yang bersifat fiksi/nonfiksi, karya ilmiah atau pun karya sastra maupun bahan ajar yang mengandung nilai-nilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undangundang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
Sifat
AGUPENA bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri.

Pasal 7
Fungsi
Fungsi AGUPENA yaitu :
1. Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan Guru Penulis Indonesia.
2. Sebagai wadah partisipasi aktif profesional Guru Penulis dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional.
3. Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi profesi, kemasyarakatan, dan pemerintah.

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 8
Atribut
1. AGUPENA memiliki atribut organisasi yang terdiri atas lambang, bendera, mars, dan himne.
2. Bentuk dan isi atribut serta ketentuan penggunaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 9
Kegiatan dan Usaha
Upaya untuk mencapai maksud dan tujuannya, AGUPENA menyelenggarakan kegiatan dan usaha sebagai berikut :
1. Menghimpun para tenaga kependidikan,guru dan dosen penulis untuk mengembangkan potensi diri dalam bidang kepenulisan dalam wadah AGUPENA.
2. Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar mampu menulis bahan bacaan, buku pelajaran, karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Membantu Pemerintah mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara;
4. Membantu Pemerintah dalam pengembangan perpustakaan LAPAS serta Instansi pemerintahan yang memerlukan melalui penyediaan naskah yang diperlukan untuk diterbitkan;
5. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta di dalam maupun di luar negeri bagi kemajuan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas profesi guru penulis;
6. Menerbitkan Jurnal Pendidikan;
7. Menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional;
8. Membuat dan mengembangkan portal atau website organisasi sebagai media publikasi berbagai informasi yang terkait dengan dunia pendidikan dan untuk menampung kreatifitas dalam bidang kepenulisan;
9. Menerima/melayani guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang menulis bahan bacaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diperuntukan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi;
10. Menyelenggarakan penelitian, pelatihan, dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan serta studi banding keilmuan dan profesi;
11. Melakukan kegiatan dan usaha lain yang halal yang dapat mewadahi dan menghidupi kegiatan organisasi dan para anggotanya.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Anggota AGUPENA terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan

2. Keanggotaan AGUPENA untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.

3. Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 11
Susunan organisasi AGUPENA meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia yang terdiri atas : Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, dan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 12
Di tingkat Nasional dibentuk PENGURUS PUSAT yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.

Pasal 13
Di tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS WILAYAH yang merupakan badan pelaksana organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah propinsi.

Pasal 14
Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Syarat-Syarat Kepengurusan 
1. Setiap pengurus berhak :
a. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c. Mewakili AGUPENA pada setiap kegiatan yang melibatkan AGUPENA baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional/Internasional;

2. Setiap pengurus berkewajiban :
a. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja AGUPENA pada Munas/Musyawarah anggota,Rakernas;
c. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan Munas/Musyawarah anggota dan atau pengurus;
e. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

Pasal 16
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1. Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada Anggaran Rumah Tangga;
2. Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3. Diberhentikan dari jabatannya;
4. Meninggal dunia;

BAB IX
MEKANISME KERJA
Pasal 17
Pertemuan Organisasi
1. Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional AGUPENA
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f Rapat Kerja Wilayah
g. Musyawarah Cabang
h. Musyawarah Cabang Luar Biasa
i. Rapat Kerja Cabang

2. Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus bertanggung jawab kepada Munas/Musyawarah anggota
2.Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB VIII Pasal 15;
3.Pengurus yang tidak produktif diberhentikan oleh Munas/Musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4.Pengurus secara berkala mengadakan rapat konsultasi dan atau koordinasi dengan pengurus harian dan berbagai instansi terkait;

Pasal 19
Musyawarah Anggota

1. Musyawarah di tingkat Pusat disebut Munas, di tingkat Provinsi disebut Musyawarah Wilayah (Muswil), di tingkat Kabupaten/Kota disebut Musyawarah Daerah (Musda);

2. Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;

3. Musyawarah anggota akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b. Membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c. Memilih pengurus untuk periode berikutnya;

4. Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;

5. Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

6. Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi AGUPENA;

Pasal 20
Musyawarah Pengurus

1. Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;

2. Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;

3. Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;

BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21
Sumber

1.Kekayaan AGUPENA terdiri atas:
a. Keuangan
b. Sarana dan Prasarana

2. Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dari pemerintah atau swasta dan usaha-usaha lain yang sah dan halal.
3. Sarana dan prasarana organisasi diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 22
Penggunaan Keuangan

Keuangan Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA), digunakan untuk :
1. Kegiatan operasional Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA);
2. Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
3. Pengadaan sarana dan prasarana Organisasi;

Pasal 23
Pembukuan Keuangan

1. Tahun Buku AGUPENA berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;

2. Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;

3. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Munas/Musyawarah anggota tahunan
dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;

4. Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam Munas/Musyawarah anggota yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;

5. Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24

1. Perubahan Anggaran Dasar AGUPENA adalah wewenang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

2. Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Wilayah yang telah terbentuk.

3. Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25

1. Pembubaran organisasi diputuskan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus wilayah yang telah terbentuk.

2. Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.

3. Jika organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26

1. Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Munas I Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) di Hotel Istana Nelayan Tangerang, 28-30 Oktober 2016;

2. Anggaran Dasar AGUPENA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa dan disahkan oleh Dewan Pembina.

3. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.

4. Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya.
***

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini yaitu: ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA disingkat AGUPENA, hanya dapat dipakai dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan organisasi oleh Pengurus AGUPENA tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 2
Waktu

1. AGUPENA dibentuk pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan dukungan DirjenPeningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H. dan pada tanggal 28 Desember 2016 diubah oleh Notaris Fitriana Hidayati Arief,S.H.,M.Kn serta tercatat sebagai organisasi Berbadan Hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0000293.AH.01.04 Tahun 2017.

2. AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.

Pasal 3
Kedudukan

1. Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota negara RI atau Kota sekitar Ibukota.

BAB II
ATRIBUT
Pasal 4

1. Lambang, bendera, mars, dan himne AGUPENA dipergunakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dalam acara-acara resmi AGUPENA.

2. Bendera AGUPENA memuat lambang AGUPENA dengan dasar warna putih.

3. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Munas/Musyawarah.

4. Lambang AGUPENA adalah Gambar Bola Dunia bergaris 6 (enam) dengan warna biru dengan tulisan AGUPENA berwarna kuning ditengah dan gambar buku terbuka berwarna merah putih serta pena dari bulu ayam dengan gambar sebagai berikut;

5. Makna Lambang secara garis besar sebagai berikut;

a. Warna biru melambangkan kedalaman, kepercayaan, kesetiaan, bijaksana, percaya diri, dan kecerdasan. Makna yang terkandung; AGUPENA berarti dapat dipercaya dan bertanggung jawab terhadap semua hasil karya dan pemikiran yang dihasilkan oleh para guru penulis.
b. Bola dunia melambangkan tempat hidup, tempat berjuang, dan beramal di dunia ini. Makna yang terkandung adalah anggota AGUPENA bertekad mencetak dan mencerdaskan generasi Indonesia yang berilmu pengetahuan kelas dunia dengan mengikuti perkembangan zaman.
c. 6 (enam) garis melambangkan fleksibelitas (keluwesan). Makna yang terkandung adalah AGUPENA sebagai organisasi yang bersifat keilmuan, profesional, mandiri,terbuka,obyektif,fleksibel dan siap menerima kritik yang konstruktif (membangun)
d. Buku dan Pena melambangkan keilmuan, terletak pada bagian tengah logo melambangkan inti dari tujuan AGUPENA. Gambar “Pena bulu ayam” diartikan pada zaman dahulu (periode salaf), merupakan Pena para ulama zaman dahulu/salaf.
Makna yang terkandung didalamnya adalah anggota AGUPENA bertekat menjadi para pewaris ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu berkarya nyata untuk membangun masa keemasan dan kejayaan INDONESIA.

6. Penggunaan Lambang dipergunakan pada kop surat,stempel,spanduk dan tempat lainnya yang menunjukkan identitas organisasi AGUPENA.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5

Anggota Biasa ialah :
1. Guru/Pensiunan Guru
2. Dosen/Pensiunan Dosen
3. Tenaga Kependidikan/Pensiunan Tenaga Kependidikan

Pasal 6
Anggota Luar Biasa ialah :
Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai calon guru dan siapa pun yang memiliki perhatian kepada dunia kepenulisan yang relevan dengan pendidikan

Pasal 7
Anggota Kehormatan ialah :
1. Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan AGUPENA.

2. Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan dunia kepenulisan.

Pasal 8
Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
1. Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.

2. Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.

3. Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat AGUPENA.

Pasal 9
1. Pengurus Wilayah AGUPENA berkewajiban mencatat keanggotaan AGUPENA ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
2. Jika dalam suatu Propinsi belum terbentuk Pengurus Wilayah AGUPENA, maka registrasi anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat.

BAB IV
KEWAJIBAN, HAK, DAN SANKSI ANGGOTA

Pasal 10
Kewajiban
Setiap anggota AGUPENA berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AGUPENA,
b. Menaati peraturan dan ketentuan organisasi lainnya,
c. Melaksanakan disiplin organisasi,
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kehormatan organisasi,
e. Melaksanakan program, tugas, dan misi organisasi,
f. Membayar iuran anggota yang disepakati, kecuali anggota kehormatan.

Pasal 11
Hak Anggota Biasa
Hak Anggota Biasa, yaitu :
a. Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b. Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
c. Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
e. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya.

Pasal 12
Hak Anggota Luar Biasa
Hak Anggota Luar Biasa, yaitu :
a. Hak Suara
b. Hak Bicara
c. Hak Pembelaan
d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 13
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.

Pasal 14
Sanksi

Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 15

Susunan Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana hasil Musyawarah Nasional dan organisasi tertinggi di tingkat Nasional.

2. Susunan Pengurus Pusat terdiri atas:
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan Kode Etik
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II

3. Pengurus Pusat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.

4. Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya.

5. Pengurus Pusat dilantik dan disahkan oleh DewanPembina/Dewan Pendiri dalam bentuk Surat Keputusan.
6. Khusus Jabatan Ketua Umum maksimal dua periode jabatan.

Pasal 16
Susunan Pengurus Wilayah
1. Susunan Pengurus Wilayah secara lengkap terdiri dari:
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan Kode Etik
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara

2. Pengurus Wilayah membentuk divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.

3. Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya.

4. Pengurus Wilayah dilantik dan disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat dalam bentuk Surat Keputusan.

5. Khusus Jabatan Ketua maksimal dua periode jabatan.

Pasal 17
Pengurus Cabang

1. PENGURUS CABANG adalah badan pelaksana organisasi di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota atau kota sekitarnya.

2. Susunan Pengurus Cabang secara lengkap terdiri atas:
Dewan Penasihat
Dewan Pembina
Dewan Pertimbangan Kode Etik
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara

3. Pengurus Cabang membentuk seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

4. Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa untuk masa jabatan

3 (tiga) tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya.

5. Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah dalam bentuk Surat Keputusan.

6. Khusus Jabatan Ketua maksimal dua periode jabatan.

BAB VI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 18
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Pusat

1. Tugas Pengurus Pusat adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA hasil keputusan MUNAS atau MUNASLUB ke dalam Rencana Program Kerja
b. Menyiapkan penyelenggaraan MUNAS, MUNASLUB, RAPAT Kerja Nasional.
c. Melaksanakan Keputusan-keputusan Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
d. Melakukan pembinaan terhadap Pengurus Wilayah.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat nasional.

2. Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas atau Munaslub tentang kebijaksanaan umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksanaan ketetapan Munas lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat pusat.

3. Wewenang Pengurus Pusat adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, hasil rapat Kerja Nasional.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus wilayah AGUPENA.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.

Pasal 19
Tugas,Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Wilayah

1. Tugas Pengurus Wilayah Adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Wilayah Agupena Hasil Keputusan Musyawarah Wilayah Ke Dalam Rencana Program Kerja Pengurus Wilayah Untuk Satu Periode Kepengurusan Yang Berjalan Dan Melaksanakannya.
b. Melaksanakan Keputusan-Keputusan Musyawarah Wilayah, Dan Rapat Kerja Wilayah.
c. Menyiapkan Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah Dan Rapat Kerja Wilayah.
d. Melakukan Pendaftaran Dan Pembinaan Terhadap Seluruh Anggota Yang Ada di Wilayahnya.
e. Menggali Sumber Dana Yang Sah Untuk Penyelenggaraan Kegiatan Organisasi di Tingkat Daerah
f. Melaporkan Segenap Usaha Dan Kegiatan Pengurus Wilayah Kepada Pengurus Pusat.

2. Pengurus Wilayah Bertanggungjawab Kepada Musyawarah Wilayah Tentang Pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Wilayah, Pelaksanaan Ketetapan Musyawarah Wilayah Lainnya dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Organisasi Tingkat Wilayah.

3. Wewenang Pengurus Wilayah adalah :
a. Menentukan Kebijaksanaan Organisasi Tingkat Propinsi Sesuai Dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Wilayah Dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Mengesahkan Komposisi Dan Personalia Pengurus Cabang.
c. Memberikan Teguran Kepada Pengurus Cabang Yang Dianggap Telah Melanggar Ketentuan-Ketentuan Organisasi dan Kode Etik.

Pasal 20
Tugas,Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Cabang 

1. Tugas Pengurus Cabang adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Cabang AGUPENA hasil keputusan musyawarah Cabang ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Cabang untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan munas, Muswil, Rapat Kerja wilayah, Muscab dan Rapat Kerja cabang.
c. Menyiapkan penyelenggaraan musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
2. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Cabang.

3. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus wilayah.

4. Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Cabang, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah dan Rapat Anggota Cabang lainnya, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat Cabang.

5. Wewenang Pengurus Cabang adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, Keputusan muswil dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah, dan Keputusan rapat Cabang.
b. Memberikan teguran kepada anggota AGUPENA yang dengan jelas telah melanggar Ketentuan Organisasi dan Kode Etik AGUPENA.

BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 21

Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus Pusat
1. Pemilihan Pengurus Pusat dilakukan oleh Musyawarah Nasional setiap 5 (lima) tahun sekali atau Munaslub.

2. Pemimpin sidang adalah Presidium Munas atau Munaslub yang dipilih melalui musyawarah mufakat.

3. Anggota Presidium sebaiknya berjumlah lima orang yang mencerminkan keterwakilan wilayah.

4. Musyawarah menetapkan kriteria dan syarat bagi calon Ketua Umum Agupena Pusat.

5. Pemilihan Pengurus Pusat secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota.

6. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Nasional, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.

7. Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (5), yang komposisinya mencerminkan perwakilan wilayah dan pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa melalui musyawarah mufakat.

8. Pengurus Pusat yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presidium dan disahkan oleh Dewan Pendiri/Pembina dengan Surat Keputusan.

9. Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus pusat, maka pengisian jabatan antarwaktu dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang kemudian dilaporkan kepada munas atau munaslub berikutnya.

10. Mekanisme penggantian personalia Pengurus Pusat antarwaktu ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional.

Pasal 22
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus Wilayah

1. Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus Wilayah dilakukan oleh Musyawarah Wilayah setiap 4 (empat) tahun sekali.

2. Pada saat Pengurus wilayah demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui musyawarah mufakat.

3. Musyawarah Wilayah menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Wilayah.

4. Pemilihan Pengurus Wilayah secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.

5. Ketua Pengurus wilayah dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Wilayah, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.

6. Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (4), yang komposisinya mencerminkan perwakilan cabang dan wilayah, dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui musyawarah mufakat.

7. Pengurus wilayah yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus Pusat.

8. Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus wilayah, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja wilayah yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Wilayah berikutnya.

Pasal 23
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus Cabang

1. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus Cabang dilakukan oleh Musyawarah Cabang setiap 3(tiga) tahun sekali.

2. Pada saat Pengurus Cabang demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.

3. Konferensi Cabang menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Cabang.

4. Pemilihan Pengurus Cabang secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.

5. Ketua Pengurus Cabang dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Cabang, dansekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.

6. Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (4), yang komposisinya mencerminkan perwakilan peserta Musyawarah Cabang, dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.

7. Pengurus Cabang yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Dewan Pengurus wilayah setempat.

8. Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Cabang, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Cabang yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Cabang berikutnya.

BAB VIII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 24

Anggota Dewan Penasehat Dewan Penasihat terdiri atas :
1. Pejabat eksternal yang berkaitan dengan organisasi AGUPENA yang terdiri dari unsur Kemendiknas, Kemenag atau kementerian lain yang terkait, PUSBUK dan IKAPI.

2. Untuk tingkat wilayah dan cabang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya.

Pasal 25
Tugas Dewan Penasihat

Dewan Penasihat bertugas memberikan arahan dan dukungan secara moral dan material.

BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 26

Dewan Pembina Pengurus Pusat
1. Pembina Pengurus Pusat adalah Organ AGUPENA yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.

2. Yang dapat diangkat sebagai Anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri dan atau mereka yang berdasarkan Keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi untuk mencapai maksud dan tujuan AGUPENA.

3. Dalam hal karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota pembina,maka dalam waktu 30 hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat Anggota Pembina berdasarkan Keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.

4. Jabatan Anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila Anggota Pembina tersebut:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7 Akta Perobahan;
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
d. Diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat Pembina;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.

Pasal 27
Tugas Pembina Pengurus Pusat 

1. Membina dan membimbing secara umum Pengurus AGUPENA.

2. Memberikan pertimbangan/nasihat dan saran-saran kepada Pengurus AGUPENA baik diminta maupun tidak.

3. Mendorong, membantu, dan memberikan kemudahan bagi pengurus AGUPENA dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program kerja organisasi.

4. Memberikan pengensahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat hasil keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Luar Biasa dalam bentuk Surat Keputusan.

5. Memberikan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) AGUPENA hasil Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Luar Biasa.

6. Memberikan Ijin dan Rekomendasi pendirian Lembaga Pendidikan baik Formal maupun Non Formal yang menggunakan nama Yayasan AGUPENA.

7. Malaksanakan tugas dan kewenangan sesuai amanat Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Agupena No.06 Tahun 2016 Tanggal,28 Desember 2016.

Pasal 28
Dewan Pembina Wilayah dan Cabang
1. Pengurus AGUPENA di semua tingkat organisasi memiliki Dewan Pembina organisasi yang diangkat, disahkan, dan berhenti bersama-sama dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan.

2. Dewan Pembina sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Kemendiknas, tokoh-tokoh penulis, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, dan/atau para ahli di bidang kepenulisan.

3. Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pembina Wilayah dan Cabang dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada masing-masing tingkat.

Pasal 29
Tugas Dewan Pembina Wilayah dan Cabang 

Tugas Dewan Pembina adalah :
1. Membina dan membimbing secara umum Pengurus AGUPENA.

2. Memberikan pertimbangan/nasihat dan saran-saran kepada Pengurus AGUPENA baik diminta maupun tidak.

3. Mendorong, membantu, dan memberikan kemudahan bagi pengurus AGUPENA dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program kerja organisasi.

BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK
Pasal 30
Dewan Pertimbangan Kode Etik

1. Susunan Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA baik ditingkat Pengurus Pusat, maupun Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.

2. Personalia Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dijabat oleh para ahli pendidikan dan penulis, dan khusus untuk Ketua dan Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1.

3. Apabila di suatu propinsi tidak ada tenaga yang memenuhi ketentuan ayat (2), maka Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dapat dirangkap oleh Dewan Pertimbangan di wilayah lain yang terdekat.
4. Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada masing-masing tingkat bersangkutan

Pasal 31
Tugas Dewan Pertimbangan Kode Etik

1. Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk Dewan Pertimbangan Kode Etik.

2. Dewan Pertimbangan Kode Etik sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik AGUPENA.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus wilayah AGUPENA atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi kepenulisan.

BAB XI
PERTEMUAN, RAPAT, DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 32

Pertemuan dan Rapat-Rapat AGUPENA terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f. Rapat Kerja Wilayah
g. Musyawarah Cabang
h. Musyawarah Cabang Luar Biasa
i. Rapat Kerja Cabang

Pasal 33
Munas

1. Musyawarah Nasional adalah rapat organisasi pemegang kedaulatan organisasi tertinggi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat dalam 5 (lima) tahun sekali.
2. Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) tersebut dihadiri oleh :
a. Pengurus Pusat
b. Unsur Pengurus Wilayah
c. Unsur Pengurus Cabang
d. Unsur Dewan Pembina
e. Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA

3. Musyawarah Nasional mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan dan/atau mengubah AD/ART AGUPENA
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA
c. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
d. Memilih, menetapkan, dan melantik Pengurus Pusat AGUPENA yang baru
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

4. Acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat AGUPENA yang meliputi: Pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Wilayah terhadap isi laporan pertanggungjawaban pengurus besar AGUPENA.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM NASIONAL AGUPENA.
d.Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat AGUPENA yang baru.
e. Peserta, Acara dan Tata laksana Musyawarah Nasional diatur oleh Pengurus Pusat.

Pasal 34
Munaslub

1. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), adalah Munas yang diadakan sewaktu-waktu berhubung keadaan yang bersifat luar biasa sebelum sampai waktu pelaksanaan Munas lima tahunan.

2. Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang, diselenggarakan dihadiri oleh peserta, dan acara yang sama dengan Munas, dengan ketentuan :
a. Diadakan oleh Pengurus Pusat atau permintaan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Wilayah yang telah terbentuk.
b. Pihak pengundang Munaslub wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Munaslub.

Pasal 35
Rakernas

1. Rapat kerja nasional (Rakernas) merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh pengurus pusat paling sedikit sekali dalam tiga tahun

2. Rapat kerja nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan garis-garis besar program nasional hasil munas ke dalam rencana program kerja pengurus pusat dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.

3. Rapat kerja nasional dihadiri oleh:
a. Pengurus pusat
b. Pengurus wilayah
c. Dewan pertimbangan kode etik tingkat pusat dan wilayah.

Pasal 36
Muswil

1. Musyawarah wilayah (Muswil) adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi tingkat propinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus wilayah setiap 4 empat) tahun sekali.

2. Musyawarah wilayah sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus Pusat
b. Pengurus Wilayah
c. Unsur Pengurus Cabang

3. Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
c. Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah secara lengkap
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu

4. Acara Musyawarah Wilayah paling tidak memuat tentang:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus wilayah yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS Wilayah AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Wilayah
e. Peserta, acara dan tata laksana Musyawarah Wilayah diatur oleh Pengurus Wilayah.

Pasal 37
Rakerwil

1. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Wilayah paling sedikit sekali dalam dua tahun.

2. Rapat Kerja Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Daerah hasil Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Wilayah, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.

3. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
a. Pengurus Wilayah
b. Pengurus Cabang
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA tingkat wilayah

Pasal 38
Muscab

1. Musyawarah Cabang (Muscab) adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.

2. Musyawarah Cabang sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
a. Unsur Pengurus Wilayah
b. Pengurus Cabang
c. Anggota AGUPENA di tingkat cabang
d. Unsur Dewan Pembina tingkat cabang

3. Musyawarah Cabang mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Cabang
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c. Memilih, menetapkan dan pelantikan Pengurus Cabang

4. Acara Musyawarah Cabang paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaanorganisasi; kegiatan-kegiatan divisi di tingkat cabang.
b. Pandangan Umum perwakilan anggota AGUPENA Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM CABANG
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
e. Peserta, acara dan tata laksana Konferensi Cabang diatur oleh Pengurus Cabang

Pasal 39
Rakerjab

1. Rapat Kerja Cabang (Rakerjab) merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Cabang paling sedikit sekali dalam dua tahun.
2. Rapat Kerja Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Pengurus Cabang, dan pelaksanaannya, serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
3. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang

Pasal 40
Kegiatan Lain

1. Selain mengadakan pertemuan dan rapat-rapat AGUPENA di semua tingkat, organisasi melakukan kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kepenulisan
b. Peningkatan mutu guru Penulis
c. Penegakan kode etik AGUPENA
d. Pendidikan dan latihan PENULISAN
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi kepenulisan
i. Pemberdayaan nilai ekonomis organisasi profesi
j. Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan visi dan misi AGUPENA.

2. Kegiatan tersebut pada ayat (1) dapat berupa seminar, simposium, lokakarya, forum diskusi, forum dialog, sarasehan, temu karya, pelatihan, jasa profesi, kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait.

3. Publikasi organisasi dapat berupa majalah, buletin, jurnal, brosur, website dan sebagainya.

4. Mendirikan dan mengelola lembaga pendidikan formal dan non formal bila telah memungkinkan.

BAB XII
HAK BICARA dan HAK SUARA
Pasal 41

1. Hak bicara peserta pertemuan dan rapat-rapat organisasi pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan organisasi.

2. Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan hanya ada pada utusan yang mendapatkan mandat untuk menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisasi yang dimaksudkan.

BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 42

1. Rapat organisasi adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah suara yang berhak hadir.

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar:
a. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam pertemuan yang khusus diadakan untuk itu.
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir

BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 43

1.Besarnya iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi yang disepakati anggota danditetapkan oleh Pengurus Pusat.

2. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat organisasi.

3. Berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran yang dikenakan pajak,maka penyetoran pajak wajib menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) AGUPENA dan melaporkan bukti pembayaran ke Bendahara Umum DPP AGUPENA sebagai bahan Laporan Tahunan.

BAB XV
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 44

Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa berikutnya.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 45
Pengesahan 

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) disahkan dan diresmikan dalam Musyawarah Nasional ke-1 (satu) pada tanggal 28-30 Oktober 2016 di Hotel Istana Nelayan Tangerang Kota Tangerang Banten.

Pasal 46
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Pusat.

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA) ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.

Ditetapkan di: Tangerang
Hari: Sabtu
Pada tanggal: 29 Oktober 2016

Pimpinan sidang:
Abdul Malik Raharusun, M.Pd

Sekretaris Sidang:
Pariadi, M.Ed

Anggota Sidang:
Seluruh Peserta Munas I AGUPENA di Hotel Istana Nelayan Tangerang

Disahkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 10 Januari 2017

DEWAN PEMBINA/PENDIRI
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA (AGUPENA)

Ketua: Drs. H. Hudaya Latuconsina, M.M.
Sekretaris: Drs. HA. Sholeh Dimyathi, MF, M.M.


Spread the love