Tega Menganiaya Anak Dibawah Umur, Warga Tondon Mamullu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
AGUPENA TANA TORAJA — Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan penangkapan terhadap inisial YS (45) pekerjaan Wiraswasta warga Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, usai menganiaya seorang anak dibawah umur yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral makale
Menurut keterangan korban inisial R (11) pelajar, awalnya ia sedang mejajakan jualannya tiba – tiba dihampiri oleh YS dan mengambil sebungkus kacang milik korban, saat sang anak meminta harga kacang yang ia jajakan namun YS menyuruh untuk membeli Rokok setelah R kembali bukannya diberi harga kacang miliknya, tetapi malah menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS kemudian pergi
Atas kejadian tersebut keluarga korban tidak menerima dan melaporkan di SPKT Mapolres Tana Toraja
Saat di konfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mengatakan bahwa setelah ia menerima laporan dari warga selanjutnya tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pasar Sentral Makale, dimana YS sedang duduk di salah satu warung milik warga, Kamis (19/10/2023)
“Jadi setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap YS diketahui benar telah melakukan penganiayaan terhadap anak inisial R sehingga yang bersangkutan kami tahan berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 c undang – undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman human maksimal 5 tahun penjara” Tutup AKP S. Ahmad
Didepan penyidik YS mengakui dan menyesali perbuatannya bahwa ia menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap R, menurutnya apa yang ia perbuata diluar nalarnya karena pada saat itu dirinya dalam keadaan mabuk akibat mengkomsumsi minuman keras
Kontributor:Bahtiar azis