PemerintahanPendidikan

Surat Edaran Bupati mengenai Perpanjangan Masa Belajar di Rumah

Spread the love

AGUPENATANA TORAJA, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 221/VIII/2020/Setda tanggal 7 Agustus 2020 perihal Perpanjangan Masa Belajar di Rumah.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja dan Kepala UPT Satuan Pendidikan di wilayah Kabupaten Tana Toraja dalam rangka menindaklanjuti Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Covid-19 maka perpanjangan masa belajar dari rumah dan pembelajaran tatap muka dilakukan sebagai berikut :

  1. Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, dan SLB hingga tanggal 30 Agustus 2020.
  2. Satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 24 Agustus 2020.
  3. Persiapan Pendidikan tatap muka harus sesuai protokol kesehatan (menyiapkan APD yang terdiri dari masker, tempat cuci tangan/wastafel minimal 1 untuk 2 kelas, thermogun, hand Sanitizer dan jaga jarak)
  4. Seluruh Satuan Pengelola Pendidikan (Guru/Pegawai/Penjaga) sebelum melaksanakan tatap muka wajib Rapid-test.
  5. Sarana dan alat kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh Satuan Pengelola Pendidikan melalui dana Biaya Operasional Sekolah.
  6. Satuan Pengelola Pendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten Covid-19 melalui Dinas Pendidikan.

Diharapkan kepada Kepala UPT Satuan Pendidikan untuk melaksanakan Surat Edaran ini dengan penuh tanggungjawab.

Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *