Pemerintahan

Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Lingkup Tana Toraja

Spread the love

AGUPENA – TANA TORAJA, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali menerbitkan Surat Edaran No: 176/VI/2020/Setda tentang Perpanjangan Keempat Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Tana Toraja.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Norma Baru dan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten Tana Toraja dan Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 164/V/2020/Setda, tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara, disampaikan hal-hal berikut, bahwa:

  1. Poin-poin dalam Surat Edaran tersebut diatas tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Dalam hal pengaturan sistem kerja yang akuntabel dan selektif di lingkungan unit kerja masing-masing, pimpinan perangkat daerah/unit kerja menentukan pejabat/pegawai secara langsung dengan mempertimbangkan:
    a). berusia 50 (lima puluh) tahun keatas dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
    b)memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
    c) jenis pekerjaan
    d) hasil penilaian kinerja pegawai
    e) kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
    f) laporan kedisiplinan pegawai
    g) tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar
    h) kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/terkonfirmasi positif Covid-19)
    i) riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid- 19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir
    j) efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi
  3. pengaturan sebagaimana dimaksud poin 2 dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai (pejabat pengawas pejabat, pelaksana dan pejabat fungsional) dengan persentase 50% setiap hari kerja
  4. dalam hal usia 50 tahun keatas sebagaimana dimaksud poin 2 huruf a dikecualikan dari pejabat eselon II dan eselon III kecuali yang memiliki riwayat penyakit kronis/menahun.
  5. pimpinan perangkat daerah/unit kerja agar melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja masing-masing dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/menkes/38/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
  6. berdasarkan poin 3 dalam Surat Edaran tersebut ASN tetap melaksanakan bekerja dari rumah (work from home), yang sebelumnya hingga tanggal 13 Juni 2020 diperpanjang hingga tanggal 27 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  7. Para pimpinan perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing.
    Demikian, agar surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas perhatian dan kerjasama saudara di ucapkan terima kasih.

Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kab. Tana Toraja.

Foto: koranseruya


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *