Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran Pedoman New Normal Pemulihan Beribadah
AGUPENA – TANA TORAJA, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan rencana pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah ditengah Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 270/VI/2020 tanggal 08 Juni ini memuat tentang Pedoman New Normal Pemulihan Beribadah ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja.
Pedoman New Normal Pemulihan Beribadah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ini memuat 3 poin garis besar yaitu :
A. Landasan dan Pijakan Tatanan Pemulihan Beribadah:
- Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa pandemi
- Surat Uskup Agung Keuskupan Agung Makassar Nomor 26.05./D-1.1/2020 tentang Petunjuk Umum dan Prosedur Kesehatan Dalam Masa Pandemi Covid-19
- Maklumat MUI Nomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang Pemberlakuan New Normal ditengah Pandemi Covid-19
- Himbauan FKUB Tana Toraja
- Surat BPS Gereja Toraja Nomor: 0514/GT.6/C.4/VI/2020 perihal menyampaikan hasil pertemuan tentang New Normal
- Hasil Sosialisasi Pemulihan Beribadah Lembaga Keumatan
- Kerinduan dan aspirasi masyarakat untuk beribadah secara normal
B. Tatanan dan pelaksanaan beribadah, sholat jumat dan sholat wajib :
- Tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19
- Wajib menyediakan tempat cuci tangan
- Wajib membersihkan tangan dengan Handsanitizer dan atau menggunakan kaos tangan
- Wajib memakai masker atau Visor Mask
- Wajib jaga jarak minimal 1,5 meter
- Wajib tidak bersalaman dan berpelukan kasih
- Wajib mengukur suhu tubuh
- Wajib membersihkan ruang/tempat ibadah sebelum dan sesudah ibadah
C. Tatanan Umum
- Jemaat atau Jamaah yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti Ibadah, Sholat Jumat, dan sholat wajib berjamaah
- Majelis Gereja, Pengurus Masjid, petugas tata laksana liturgi mengatur tempat dan tata ibadah
- Sebelum dan sesudah beribadah, sholat jumat dan sholat wajib berjamaah dimohon untuk menghindari kerumunan atau berkelompok
- Ibadah pengucapan syukur, penghiburan, tausiah dan duka cita untuk sementara ditunda
- Peserta ibadah, sholat jumat dan sholat wajib berjamaah, yang berumur diatas 60 tahun, atau yang memiliki penyakit menular dan kronis/menahun, ibu hamil dan anak balita serta tamu/pendatang dianjurkan beribadah dari rumah
- Pengaturan tempat duduk ibadah ditata sedemikian rupa dengan pola 2-1-2 dan seterusnya
- Pengaturan tempat sholat jumat dan sholat wajib berjamaah dengan pola berselang-seling atau disesuaikan luasan tempat.
- Pelaksanaan waktu beribadah, secara arif dan sejuk dianjurkan durasi maksimal 60 (enam puluh) menit
- Jika terdapat peserta ibadah, sholat jumat dan sholat wajib yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius, segera melaporkan ke Satgas Covid-19 Kabupaten atau Satgas Covid-19 terdekat atau Puskesmas
- Dihimbau kepada Lembaga Keumatan, Pemimpin, Pengurus, dan petugas pelaksana beribadah, jika belum siap diharapkan beribadah dari rumah
- Informasi pada angka 9, untuk Satgas Covid-19 disampaikan kepada Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja dengan Nomor HP : 081 343 737 285 atau Posko Pengaduan Covid-19 Tana Toraja dengan Nomor HP: 085 341 443 841
- Pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah direncanakan dimulai tanggal 12 Juni 2020 sampai tanggal 28 Juni 2020 sebagai tahapan sosialisasi dan evaluasi
- Pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah ini dapat berubah sesuai perkembangan dampak Pandemi Covid-19 dan hasil evaluasi
- Pemantauan dan Pengendalian dilakukan Satgas Covid-19 pada semua tingkatan Satgas Covid-19.
Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja