Kegiatan

Syarat Melintas di Kecamatan Bonggakaradeng Tana Toraja

Spread the love

AGUPENA Tator, Bonggakaradeng- 04 April 2020 melalui kerjasama antar-Lembang/Kelurahan telah diputuskan aturan melintas di Kec. Bonggakaradeng. Aturan tersebut dibahas bersama camat, kepala lembang/lurah,serta stake holer lainnya.

Bersitegang: 04/04/2020, pembahasan syarat melintas di Bonggakaraden terkait penanganan Covid-19. Hadir camat, kepala Lembang/Lurah beserta stake holder lainnya.

Ada pun syarat yang dimaksudkan, antara lain: (1) Setiap orang yang melintas di Bonggakaradeng baik penduduk Bonggakaradeng maupun penduduk Simbuang-Mappak yang melintas wajib membawa serta surat keterangan dari Lembang/Lurah setempat, (2). Pengecualian berlaku pada perangkat lembang, Satgas, PLN, Pa’rutang/Pedagang Ballo, dan para relawan yang tergabung dalam satgas Lembang/Kec Bonggakaradeng dan para Satgas Kabupaten

Terkunci: Portal Kec yang terletak di Lembang Buakayu tidak akan dibuka sebelum menunjukkan surar keterangan

Selain menunjukkan surat keterangan, peserta yang melintas wajib cuci tangan pakai sabun dan disemprot oleh satgas setempat.

Kepala Lembang Buakayu Jhonlie Sanda Kila mengatakan bahwa hal ini kita berlakukan dalam keputusan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. “yang kita butuhkan sekarang adalah bagaimana menjaga jarak dan bertahan hidup dalam situasi sulit ini, demikian pungkasnya. Sementara itu Camat Bonggakaradeng juga memberikan pengecualian melintas bagi petugas PLN yang hendak melakukan perbaikan di wilayahnya.

konteibutor: Daniel


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *