PPh 21 Dihapus, Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Bagaimana dengan Gaji ASN?
LINTAS1AGUPENA.ORG – Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini, yang awalnya berlaku untuk sektor padat karya, kini mencakup sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (Rabu, 17/09/25).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langkah ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Namun, pertanyaan muncul: apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapatkan manfaat dari kebijakan ini?
Kebijakan pembebasan PPh 21 DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif ini memungkinkan pekerja dengan gaji bruto hingga Rp10 juta per bulan di sektor tertentu, seperti industri tekstil, alas kaki, furnitur, serta pariwisata, untuk menerima gaji penuh tanpa potongan pajak.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk sisa tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026 guna mendukung program ini. Pekerja yang memenuhi syarat, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi, diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan bersih antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
Namun, kebijakan ini tampaknya tidak secara eksplisit mencakup ASN. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, insentif PPh 21 DTP difokuskan pada pekerja di sektor swasta, khususnya industri padat karya dan pariwisata. Bagi ASN, TNI/Polri, hakim, maupun anggota DPR, diterapkan skema gross up system.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, PPh 21 atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD memang ditanggung pemerintah. Artinya, pajak tetap dihitung, dipotong secara administratif, dan disetorkan ke kas negara, tetapi tidak diambil dari gaji bersih pegawai, melainkan dari anggaran pemerintah.
Selain itu, ASN juga mendapatkan keringanan pajak tersendiri, terutama pada Tunjangan Hari Raya (THR), yang untuk tahun 2025 mencakup gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan anggaran sebesar Rp49,9 triliun dan bebas dari potongan PPh 21.
Bagi pekerja swasta, kebijakan ini disambut positif karena dapat meningkatkan pendapatan bersih dan daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi global. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa insentif ini juga bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya, dengan mengimbau pelaku industri untuk mencari pasar ekspor baru.
Namun, bagi ASN, TNI/Polri, hakim, dan anggota DPR, kejelasan mengenai penerapan pembebasan PPh 21 untuk gaji bulanan reguler masih terbatas, karena kebijakan ini lebih diarahkan untuk mendukung sektor swasta, sementara skema gross up system tetap menjadi mekanisme utama untuk sektor publik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang, baik bagi pekerja maupun perekonomian nasional. Untuk informasi lebih lanjut, ketentuan lengkap mengenai PMK Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 262/PMK.03/2010 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
Ty

