Ekonomi

UU Deforestasi Uni Eropa Tekan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Spread the love

Selasa, 13 Juni 2023

Gemas’45

Persoalan sawit di WTO belum selesai, kini Uni Eropa mencoba mengobrak-abrik petani dan kedaulatan ekspor Indonesia melalui UU Europian Deforestation Free Regulation.

Europian Deforestation Free Regulation adalah undang-undang anti pengundulan hutan. Undang-undang ini melarang impor barang produk perkebunan dan kehutanan yang berasal dari negara yang mengalami pengundulan hutan.

Data pengundulan hutan akibat kebakaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebesar 204.894 hektare sepanjang tahun 2022. Terdapat penurunan akumulasi luas karhutla sebesar 42,9% atau setara 153.973 ha dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini belum termasuk penebangan hutan secara liar.

Dalam 3 tahun terakhir dari 2019 – 2021, angka deforestasi bruto di Indonesia berdasarkan pantauan satelit telah turun , dari 119,1 ribu ha ke 115,5 ribu ha. Luas deforestasi tertinggi adalah di hutan sekunder yaitu 104,4 ribu ha, di mana 58,1% atau 60,64 ribu ha berada di dalam kawasan dan sisanya seluas 43,7 ribu ha atau 41,9 % ada di luar kawasan hutan.

Indonesia mengklaim penurunan deforestasi sebesar 75,0%. Deforestasi netto tahun 2018-2019 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,5 ribu ha, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu ha dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3 ribu ha.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Parlemen Uni Eropa di Brussel akhir Mei kemarin mengajukan nota protes terhadap UU yang sudah pasti merugikan petani dan pengusaha nasional. Perlawanan Indonesia melalui Menko Perekonomian membuktikan Indonesia konsisten melawan kebijakan Uni Eropa yang dianggap munafik semena-mena, dan penakut.

Jika UU Europian Deforestation Free Regulation diberlakukan tahun depan, maka perdesember 2024 Indonesia akan kehilangan pendapatan sebesar 6 miliar dollar atau setara 87 trilyun. Bukan hanya itu, akan banyak korporasi yang hidup di sektor ini ikut berguguran. Lima belas juta petani akan kehilangan income dan pembengkakan angka pengangguran dari sektor perkebunan dan kehutanan. Diperkirakan secara keseluruhan ada 170 trilyun kerugian negara akibat pemberlakuan undang-undang tersebut.

Tekanan Uni Eropa terhadap produk ekspor Indonesia tidak lain adalah skenario politik dagang yang ingin mengontrol kedaulatan ekonomi Indonesia terhadap ekspor produk perkebunan dan kehutanan, di samping masih dendamnya mereka terhadap ekspor nikel yang mengharuskan Eropa membeli produk nikel olahan bukan mentah.

Indonesia harus melawan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan tahun depan. Apapun alasan Uni Eropa menyerang kedaulatan ekspor Indonesia dengan berlindung di balik EDFR adalah murni pelanggaran hak asasi dan restriksi ekspor. Ini adalah imperialisme ultra moderen yang dipaksakan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Mari dukung perjuangan negara melalui Menko Perekonomian melawan kebijakan Uni Eropa yang berpotensi mengubur impian 15 juta petani Indonesia dan harkat derajat bangsa adalah harga mati bagi seluruh komponen bangsa.


By Gemas.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *