Kegiatan

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Resmob Polres Tana Toraja Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan

Spread the love

AGUPENA TANA TORAJA — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku penganiayaan terhadap korban Leni Limbong (47) warga Tiroali, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Pelaku SY (24) adalah warga Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Pelaku diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian keberadaannya diketahui dan langsung dibekuk oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, pada Minggu (14/5/2023) malam sekitar Pukul 18.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP. Malpa Malacoppo, SH., S.I.K, Senin (15/5/2023) membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan pelaku penganiayaan ini.

AKBP Malpa Malacoppo mengatakan, kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban, itu terjadi saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Rarukan, Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Minggu (14/5/2023) kemarin. Saat itu korban meneriaki pelaku dengan kalimat “Pelakor”.

“Kemudian karena hal tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 13.20 Wita, ketika korban menuju ke sawah miliknya, bertemu dengan pelaku di sawah dan seketika itu pelaku menendang korban pada bagian kaki korban sehingga korban terjatuh dan pada posisi korban sudah terjatuh terlapor langsung melakukan pemukulan,” jelasnya.

Lantaran korban dipukuli beberapa kali di bagian wajahnya, lanjut Malpa Malacoppo, sehingga korban mengalami luka lebam. Aksi penganiayaan itu baru berhenti dilakukan oleh pelaku, setelah dua orang saksi yakni lelaki Kabolo dan seorang perempuan Eta melerainya.

“Akibat dari perbuatan pelaku terhadap diri korban tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan perihal tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut,” kata Malpa Malacoppo.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres Tana Toraja, atas laporan itu tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sri Wahyu langsung mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Lemo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

“Selanjutnya personil Unit Resmob Sat Reskrim membawa terduga pelaku Ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Interogasi,” ucap Malpa Malacoppo

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik kata Malpa Malacoppo, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korbannya Leni Limbong, lantaran merasa kesal diteriaki oleh korban “Pelakor”. (*)

Kontributor:Bahtiar azis


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *