Kegiatan

RESMOB POLRES TATOR TANGKAP TANGAN PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR

Spread the love

AGUPENA – TANA TORAJA, Personil Satuan Reskrim Resmob Polres Tana Toraja menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Lembang Tonglo Rantetayo, Kamis, (13/04/23).

Tim Resmob yang dipimpin Kanit AIPTU SRI WAHYU, S.sos telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/III/2023/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 08 Maret 2023.

Pihak Resmob Polres Tana Toraja membenarkan telah terjadi tindakan asusila berupa persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku berinisial YS umur 19 tahun di To’lemo Kel. Rantetayo Kec. Rantetayo kab. Tana Toraja pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kronologi kejadian bermula dari bermula dari hubungan asmara (pacaran) yang kemudian pada bulan Desember 2022, terlapor melakukan hubungan badan pertama kali dengan korban di rumahnya, padahal sudah diketahuinya bahwa korban masih di bawah umur.

Adapun perbuatan asusila tersebut dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil (berbadan dua). Atas kejadian tersebut orang tua dari Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian Tersebut ke Mapolres Tana Toraja Guna mendapatkan proses hukum untuk terlapor.

Resmob Polres Tana Toraja merespon berkas laporan dan bergerak cepat untuk menyelidiki serta melakukan penangkapan di rumah pelaku guna melakukan introgasi terhadap terduga di mako Polres Tana Toraja.

Dari penangkapan tersebut, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku YS juga membenarkan bahwa ia telah melakukan persetubuhan tersebut berulang kali selama pelaku berkenalan dengan korban.

Kontributor: Bahtiar Azis


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *