Kegiatan

5 Tersangka Pengguna Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja Terancam 20 Tahun Pidana

Spread the love

AGUPENA Tana Toraja — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja kembali membekuk 5 orang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Makale Kab. Tana Toraja dan Kab. Toraja Utara

Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Yotan (44) warga Toraja Utara di jalan Pongtiku Kec. Makale Kab. Tana Toraja dan ditemukan satu buah saset Narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam casing hp miliknya selanjutnya pihak Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat rekannya yang diduga adalah jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kab. Toraja Utara

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara silalahi, S.IK, M.H, siang tadi merelease kelima tersangka yaitu Yotta (44) tahun Warga Toraja Utara, Katok (53) tahun Warga Toraja Utara, Lapik (39) tahun warga Toraja Utara Pocce (47) tahun warga toraja utara dan Appi (31) tahun warga Tana Toraja yang diamankan Satuan Reserse Narkoba beserta dengan barang bukti yang disita dari kelima pelaku yaitu satu buah Satu Saset Narkoba Jenis Sabu Kertas Spoid, tiga buah hp android dan satu buah hp Nokia, serta alat isap (Bon) beserta dengan bungkusan saset dan sepeda motor yang digunakan pelaku

Hari ini kami merelease lima orang terduga pelaku pengguna yang diduga adalah pengedar Narkoba jenis sabu di Kab. Tana Toraja dan Toraja Utara dimana kelima pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di tempat yang berbeda” Ungkap Kapolres Tana Toraja

Dari kelima pelaku yang diamankan satu orang adalah warga Sarira Makale Utara Kab. Tana Toraja dan empat lainnya merupakan warga Kab. Toraja Utara untuk itu kami menghimbau kepada generasi muda khususnya masyarakat yang ada di Kab. Tana Toraja untuk menjauhi Narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak sistem peredaran otak kita, sehingga dapat merugikan diri sendiri” tambah Juara Silalahi

Sementara Kasat Narkoba AKP Gerianto Pabuang, SH menambahkan bahwa kelima pelaku di jerat Pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini kelima pelaku diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut

kontributor: Bahtiar azis


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *