Kapolsek Sangalla Edukasi Sopir Truk Tentang Protokol Kesehatan
AGUPENA Tana Toraja — Kapolsek Sangalla AKP. Yosep Dendang laksanakan edukasi kepada 2 orang sopir truk tentang protokoler kesehatan terkait ketentuan dari surat edaran Bupati Tana Toraja yang memuat aturan kendaraan truk yang tidak diperkenakan memuat lebih dari 14 orang penumpang, Jumat (8/01/2021).
Ketentuan tersebut termuat dalam instruksi Bupati tana Toraja No.1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam pencegahan covid-19 terkait poin No.4 melaksanakan pengawasan dan pengendalian kerumunan pada kendaraan roda 4 (empat) dan roda 6 (enam) dengan ketentuan tidak diperkenankan memuat lebih dari 14 orang.
Bertempat di Mapolsek Sangalla, 2 orang sopir yang diketemukan memuat lebih dar 14 orang, di berikan penjelasan.
Kapolsek sangalla menyampaikan bahwa dengan mengikuti anjuran pemerintah ini diharapkan bisa memutus penyebaran covid-19.
” Kami berharap dengan edukasi ini bisa disampaikan kepada Rekan-rekannya yang berprofesi sopir truk, agar pencegahan dapat dilakukan dengan melibatkan peran dari masyarakat “. Harap Yosef Dendang.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja
Laporan : Sufri