SATGAS COVID-19 TANA TORAJA

Surat Edaran Percepatan Penanganan COVID-19 berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Spread the love

AGUPENATANA TORAJA, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satgas Kesiapsiagaan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2089/SATGAS.C-19/VIII/2020 tanggal 6 Agustus 2020 prihal Percepatan Penanganan COVID-19.

Sehubungan dengan adanya kecenderungan peningkatan pasien terkonfirmasi positif di Kabupaten Tana Toraja dan menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dengan ini dihimbau sebagai berikut:

  1. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan melibatkan instansi terkait, tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan setempat;
  2. Meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaku perjalanan atau warga yang baru saja bepergian dari luar daerah dan berkoordinasi dengan Puskesmas setempat serta Tim Kesehatan Satgas COVID-19 Kabupaten;
  3. Untuk wilayah yang terdampak COVID-19 di mana terdapat warga terkonfirmasi positif COVID-19, agar untuk sementara waktu menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak (kegiatan keagamaan, rambu tuka’, rambu solo’, dan kegiatan sejenis);
  4. Secara intensif, melaporkan setiap kejadian kepada Satgas COVlD-19 Kabupaten.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja disampaikan kepada para Camat selaku Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan, Lurah dan Kepala Lembang selaku Ketua Satgas COVID-19 Kelurahan dan Lembang untuk dilaksanakan.

Sumber : Media Center Satgas Kabupaten Tana Toraja


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *