PemerintahanSeputar Covid-19

Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran Pedoman New Normal Pemulihan Beribadah

Spread the love

AGUPENA – TANA TORAJA, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan rencana pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah ditengah Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 270/VI/2020 tanggal 08 Juni ini memuat tentang Pedoman New Normal Pemulihan Beribadah ditengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja.

Pedoman New Normal Pemulihan Beribadah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja ini memuat 3 poin garis besar yaitu :
A. Landasan dan Pijakan Tatanan Pemulihan Beribadah:

  1. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia
  3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa pandemi
  4. Surat Uskup Agung Keuskupan Agung Makassar Nomor 26.05./D-1.1/2020 tentang Petunjuk Umum dan Prosedur Kesehatan Dalam Masa Pandemi Covid-19
  5. Maklumat MUI Nomor Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang Pemberlakuan New Normal ditengah Pandemi Covid-19
  6. Himbauan FKUB Tana Toraja
  7. Surat BPS Gereja Toraja Nomor: 0514/GT.6/C.4/VI/2020 perihal menyampaikan hasil pertemuan tentang New Normal
  8. Hasil Sosialisasi Pemulihan Beribadah Lembaga Keumatan
  9. Kerinduan dan aspirasi masyarakat untuk beribadah secara normal

B. Tatanan dan pelaksanaan beribadah, sholat jumat dan sholat wajib :

  1. Tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19
  2. Wajib menyediakan tempat cuci tangan
  3. Wajib membersihkan tangan dengan Handsanitizer dan atau menggunakan kaos tangan
  4. Wajib memakai masker atau Visor Mask
  5. Wajib jaga jarak minimal 1,5 meter
  6. Wajib tidak bersalaman dan berpelukan kasih
  7. Wajib mengukur suhu tubuh
  8. Wajib membersihkan ruang/tempat ibadah sebelum dan sesudah ibadah

C. Tatanan Umum

  1. Jemaat atau Jamaah yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti Ibadah, Sholat Jumat, dan sholat wajib berjamaah
  2. Majelis Gereja, Pengurus Masjid, petugas tata laksana liturgi mengatur tempat dan tata ibadah
  3. Sebelum dan sesudah beribadah, sholat jumat dan sholat wajib berjamaah dimohon untuk menghindari kerumunan atau berkelompok
  4. Ibadah pengucapan syukur, penghiburan, tausiah dan duka cita untuk sementara ditunda
  5. Peserta ibadah, sholat jumat dan sholat wajib berjamaah, yang berumur diatas 60 tahun, atau yang memiliki penyakit menular dan kronis/menahun, ibu hamil dan anak balita serta tamu/pendatang dianjurkan beribadah dari rumah
  6. Pengaturan tempat duduk ibadah ditata sedemikian rupa dengan pola 2-1-2 dan seterusnya
  7. Pengaturan tempat sholat jumat dan sholat wajib berjamaah dengan pola berselang-seling atau disesuaikan luasan tempat.
  8. Pelaksanaan waktu beribadah, secara arif dan sejuk dianjurkan durasi maksimal 60 (enam puluh) menit
  9. Jika terdapat peserta ibadah, sholat jumat dan sholat wajib yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius, segera melaporkan ke Satgas Covid-19 Kabupaten atau Satgas Covid-19 terdekat atau Puskesmas
  10. Dihimbau kepada Lembaga Keumatan, Pemimpin, Pengurus, dan petugas pelaksana beribadah, jika belum siap diharapkan beribadah dari rumah
  11. Informasi pada angka 9, untuk Satgas Covid-19 disampaikan kepada Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja dengan Nomor HP : 081 343 737 285 atau Posko Pengaduan Covid-19 Tana Toraja dengan Nomor HP: 085 341 443 841
  12. Pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah direncanakan dimulai tanggal 12 Juni 2020 sampai tanggal 28 Juni 2020 sebagai tahapan sosialisasi dan evaluasi
  13. Pelaksanaan New Normal Pemulihan Beribadah ini dapat berubah sesuai perkembangan dampak Pandemi Covid-19 dan hasil evaluasi
  14. Pemantauan dan Pengendalian dilakukan Satgas Covid-19 pada semua tingkatan Satgas Covid-19.

Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *