JurnalistikKesehatan

Sumber informasi Humas RS. Lakipadada yang Dirilis oleh Media Center Penanganan COVID-19 Kab. Tana Toraja

Spread the love

AGUPENA – Tana Toraja, Situasi pandemi yang dihadapi saat ini telah menyedot banyak perhatian dari semua kalangan, sehingga dalam situasi ini dibutuhkan kerjasama dan kepercayaan semua pihak untuk membuat kondisi tetap kondusif.

Banyaknya berita simpang siur yang berseliweran di tengah-tengah masyarakat tanpa disadari mempunyai potensi untuk menciptakan wabah baru yaitu wabah kepanikan.

Untuk itu diharapkan agar setiap orang kami mengambil peran penting dalam situasi ini, yakni dengan cara tetap tenang di rumah, tidak menyebarkan berita yang simpang siur, dan membiasakan diri untuk selalu mengakses informasi dari sumber yang resmi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Media Center Satgas COVID-19 Kab. Tana Toraja sebagai sumber informasi resmi Satgas Penanangan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja akan selalu memberikan informasi terkini yang sudah diklarifikasi kebenarannya dan diberitakan pada media informasi yang ada dan melalui situs yang resmi.

Terkait informasi pasien positif covid-19 di Kab. Enrekang yang sudag dikonfirmasi kebenarannya, maka berikut ini dijelaskan kronologis pasien yang mengacu kepada Acuan Resmi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.

Kronologis pasien yang disadur dari video yang diunggah oleh Pemda Enrekang :

  1. Pasien berobat jalan di RS. Fatima Makale pada tanggal 3 Maret 2020 dengan keluhan perih pada ulu hati
  2. Pasien kemudian memutuskan untuk berobat lebih lanjut ke RSUD Lakipadada, dan dirawat di RSUD Lakipadada pada tanggal 3 Maret 2020 s/d 10 Maret 2020
  3. Selama dirawat di RSUD Lakipadada secara kontinu dilakukan screening oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dan dari hasil pemeriksaan DPJP terhadap kondisi pasien, DPJP tidak menemukan adanya kriteria PDP yang dimiliki oleh Pasien tersebut selama dirawat di RSUD Lakipadada
  4. Pasien dipulangkan dari RSUD Lakipadada pada tanggal 10 Maret untuk berobat jalan ke RS Awal Bros Makssar
  5. Pasien tidak langsung menuju ke Makassar
  6. Pasien masih bermalam di Enrekang / pulang kembali ke rumahnya dan bertemu dengan keluarga, kerabat dan relasi lainnya pada tanggal 10 Maret s/d 12 Maret 2020
  7. Pada tanggal 12 Maret 2020, pasien datang ke RS Awal Bros untuk memeriksakan diri dan kemudian dirawat di RS Awal Bros sejak 12 Maret 2020 s/d hasil swab PCR dirilis pada tanggal 9 April 2020

Dari kronologis di atas dan disesuaikan dengan Pedoman Resmi yang digunakan di Indonesia bahwa masa inkubasi infeksi Covid-19 yaitu 14 (Empat Belas) hari dan Pasien ketika berada di kota Makassar (dirawat di RS Awal Bros) maka pasien sudah berada di daerah transmisi lokal yang sangat berpotensi penularan.

Merujuk pada acuan tersebut, maka pasien dapat disimpulkan belum terinfeksi virus Covid-19 pada saat dirawat di RSUD Lakipadada.

Demikian yang dapat dilaporkan dan semoga informasi di atas dapat meredam ketimpangan informasi yang beredar di masyarakat akibat kurangnya informasi valid dari lembaga yang resmi. (Azis)

Sumber: Kominfo Tana Toraja


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *