HEADLINEJurnalistik

Hari Ini Batas Waktu Mutasi ASN, Bawaslu Ingatkan Petahana Hormati UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan (3)

Spread the love

AGUPENA – MAKALE, Pilkada 2020 tidak lama lagi akan memasuki tahapan awal, 8 Januari 2020 menjadi penanda dimulainya tahapan pilkada 2020.

Bawaslu Tana Toraja selaku perpanjangan tangan dari Bawaslu RI, yang mengemban amanah selaku lembaga pengawas pemilu di Kab. Tana Toraja telah mensosialisasikan satu ketentuan yang wajib dipatuhi dan ditaati oleh seorang kepala daerah ( Bupati ), Senin (06/01/2020).

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.

Ayat (3), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dari dua ayat ketentuan diatas, tertuang dengan jelas aturan kaidah larangan bagi seorang Kepala Daerah / Bupati melakukan rotasi atau mutasi jabatan di lingkup pemerintahan setelah ditetapkannya tahapan pilkada 2020.

Sementara itu, tanggal 8 Januari 2020 mendatang merupakan ” start ” awal dimulainya tahapan pilkada serentak, dan itu artinya kewenangan seorang kepala daerah untuk melakukan rotasi dibatasi oleh aturan hukum hanya sampai pada tanggal 7 Januari 2020.

Menurut Ketua Bawaslu Kab. Tana Toraja, Ibu Serni Pindan saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa pihaknya sedari awal telah mensosialisasikan aturan ini melalui berbagai cara untuk diketahui, “kami sudah 2 kali lakukan penyampaian surat pemberitahuan kepada kepala daerah / Bupati terkait aturan ini “. jelas Serni Pindan.

Katanya lagi, sosialiasi juga dilakukan melalui penyampaian melalui media massa, media online, ” Konten konten sosialisasinya juga kami sampaikan ke masyarakat melalui media sosial “. Jelasnya.

Kami berharap, kata Serni Pindan, kiranya aturan ini ditaati dan di patuhi oleh kepala daerah kab. Tana Toraja.

Dari pantauan Sulselday.com melalui jagat dunia media sosial, akun resmi Bawaslu Kab. Tana Toraja telah melakukan sosialisasi melalui postingan sebuah konten yang memuat aturan pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), di postingan itu juga tertulis posko pengaduan bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya rotasi /mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana pasca tanggal 8 Januari 2020.

Saat di konfirmasi kembali ke Ketua Bawaslu Kab. Tana Toraja, Serni Pindan pun membenarkan keabsahan dari postingan tersebut , ” jangan takut melaporkan “. Ini kata Serni Pindan.

Senada dengan hal ini, dukungan kepada Bawaslu Kab. Tana Toraja datang dari Niko Mangera anggota DPRD Kab. Tana Toraja, Senin (06/01/2020).

Dia mengatakan, sudah benar apa yang dilakukan oleh Bawaslu, sosialisasikan aturan larangan merotasi ASN sebelum launching Pilkada 2020 tanggal 8 Januari 2020 mendatang, ” ini perlu kita dukung bersama, sebagai warga negara kita wajib hukumnya menaati peraturan yang berlaku, termasuk aturan larangan merotasi ASN setelah jatuh tempo 8 Januari 2020.

Bahkan dengan tegas Niko Mangera mengatakan, aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar, jika seseorang masih punya kebiasaan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh negara, maka lebih baik baginya tinggal di hutan rimba saja, ” di rimba yang berlaku adalah hukum rimba, di tengah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara itu berlaku hukum negara, mari taati bersama !!! “. Tutup Niko Mangera.

Tim Agupena

Humas Polres Tana Toraja


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *